VISI :
“TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN PEMUDA DAN PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA” |
MISI :
Misi Pertama :
MENINGKATKAN PENYADARAN, PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN KEMANDIRIAN PEMUDA |
Misi Kedua :
MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA. |
Misi Ketiga :
MENINGKATKAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA. |
Misi Keempat :
MENINGKATKAN KINERJA SUMBERDAYA APARATUR DAN PELAKU OLAHRAGA. |
TUGAS POKOK
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
c) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga;
d) Pelaksanaan administrasi dinas; dan
e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.