T U P O K s I
1. Kepala Dinas
Mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Dinas di bidang kepemudaaan dan olahraga.
2. Sekretariat
Mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan
kesekretariatan Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, secretariat mempunyai fungsi :
a. Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
b. Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas;
c. Pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
d. Penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
e. Pengelolaan keuangan Dinas;
f. Pengelolaan situs web Dinas; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.1. Sub Bagian Program dan Pelaporan
Mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Program dan pelaporan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan pengoordinasi penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
b. Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
c. Pengelolaan penyusunan anggaran Dinas;
d. Pengelolaan situs web Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.2. Sub Bagian Umum dan kepegawaian
Mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usasha dan kepegawaian Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
b. Pengelolaan barang/jasa Dinas;
c. Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
d. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
e. Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Dinas; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.3. Sub Bagian Keuangan
Mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Penatausahaan keuangan Dinas;
b. Penyusunan pelaporan keuangan Dinas;dan
c. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Bidang Layanan Kepemudaan
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan
teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur dan kemitraan pemuda.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur dan kemitraan pemuda;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur dan
kemitraan pemuda;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengambangan pemuda, infrastruktur dan
kemitraan pemuda;
d. Pemanatauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur dan
kemitraan pemuda;
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, infrastruktur dan kemitraan
pemuda;
f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan di Bidang Layanan Kepemudaan; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

3.1. Seksi Pemberdayaan Pemuda
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Layanan kepemudaan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan pemuda.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pemberdayaan kepemudaan;
b. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;
e. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
f. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Pemuda; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

3.2. Seksi Pengembangan Pemuda
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Layanan kepemudaan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kapasitas, kreativitas, kepeloporan,
kerwirausahaan, kemitraan dan penghargaan pemuda.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Pemuda mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pengembangan kepemudaan;
b. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pemuda;
e. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
f. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengembangan Pemuda; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

3.3. Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Layanan Kepemudaan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi, ppemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang infrastruktur dan kemitraan pemuda.
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Infrastruktur dan Kemutraan Pemuda mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
b. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
c. Penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
e. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang infgrastruktur dan kemitraan pemuda;
f. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Infrstruktur dan Kemitraan Pemuda; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

4. Bidang Pembudayaan Olahraga
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan
teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan sentra olahraga, pengelolaan
olahraga
rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga
rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan sentra
olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan
penghargaan olahraga;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan sentra
olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan
penghargaan olahraga;
d. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan sentra olahraga,
pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan
olahraga;
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan sentra olahraga,
pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan
olahraga;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan sentra olahraga,
pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan
olahraga;
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Pembudayaan Olahraga; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

4.1. Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan,
pengelolaan
dan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan dan pembinaan sentra
dan sekolah khusus olahraga;
b. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan dan
pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan dan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga, pengelolaan dan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga;
e. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan, pembinaan sentra olahraga dan sekolah khusus olahraga;
f. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

4.2. Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisonal dan Layanan Khusus
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisonal dan Layanan Khusus mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
b. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi olahraga pendidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
e. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
f. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Olahraga Reekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

4.3. Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kemitraan dan penghargaan olahraga.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kemitraan dan Penghargaan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
b. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
e. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
f. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

5. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi, standarisasi dan infrastruktur olahraga.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, standarisasi dan infrastruktur olahraga;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, standarisasi dan infrastruktur olahraga;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, standarisasi dan infrastruktur olahraga;
d. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, standarisasi dan infrastruktur olahraga;
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, standarisasi dan infrastruktur olahraga;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, standarisasi dan infrastruktur olahraga;
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

5.1. Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Tenaga Keolahragaan
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Peningkatan prestasi Olahraga dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga, tenaga dan organisasi keolahragaan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Tenaga Keolahragaan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Pembibitan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, pengembangan dan pembinaan tenaga keolahragaan dan pengelolaan organisasi keolahragaan;
b. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanakan kebijakan di bidang Pembibitan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, pengembangan dan pembinaan tenaga keolahragaan dan pengelolaan organisasi keolahragaan;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan supervisi di bidang Pembibitan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, pengembangan dan pembinaan tenaga keolahragaan dan pengelolaan organisasi keolahragaan;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pembibitan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, pengembangan dan pembinaan tenaga keolahragaan dan pengelolaan organisasi keolahragaan;
e. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Pembibitan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, pengembangan dan pembinaan tenaga keolahragaan dan pengelolaan organisasi keolahragaan;
f. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi pembibitan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Tenaga Keolahragaan; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

5.2. Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga prestasi
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Peningkatan prestasi Olahraga dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang promosi olahraga dan peningkatan olahraga prestasi.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga prestasi mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang promosi dan pemasaran olahraga serta pengelolaan olahraga prestasi;
b. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanakan kebijakan di bidang promosi dan pemasaran olahraga serta pengelolaan olahraga prestasi;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi dan pemasaran olahraga serta pengelolaan olahraga prestasi;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan pemasaran olahraga serta pengelolaan olahraga prestasi;
e. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemasaran olahraga serta pengelolaan olahraga prestasi;
f. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

5.3. Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Peningkatan prestasi Olahraga dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
b. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanakan kebijakan di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
e. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
f. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

6. Unit Pelaksana Teknis
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

7. Kelompok Jabatan Fungsional
Terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian.